Selasa, 08 Oktober 2013


1. Undang-Undang Dasar 1945
Untuk memperjelas pemahaman tentang susunan Peraturan
Perundang-undangan di atas akan dibahas sebagai berikut:
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum
yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat tentang:
a. hak-hak asasi manusia;
b. hak dan kewajiban warga negara;
c. pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian
kekuasaan negara;
d. wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan
kependudukan; keuangan negara.
Sebagai peraturan negara yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan
dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di
bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat
memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan
dengan perkembangan jaman. Namun demikian pada awal masa
reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999 UUD 1945 mengalami
suatu perubahan dengan adanya amandemen UUD 1945.

2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama dengan presiden karena:
a. adanya perintah ketentuan UUD 1945.
b. adanya perintah ketentuan undang-undang yang terdahulu.
c. dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah undang-undang
yang sudah ada.
d. berkaitan dengan hak asasi manusia.
e. berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Pengajuan rancangan undang-undang dapat berasal dari Pemerintah
dan DPR, hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan
“Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada
DPR”. dan Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”. Pengajuan
usul rancangan undang-undang oleh DPR disebut hak inisiatif.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU
merupakan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sama
dengan undang-undang, hanya saja kalau undang-undang dinyatakan sah
berlaku atas persetujuan DPR dan Presiden, sedangkan Perpu dibuat
oleh Presiden karena keadaan yang memaksa atau dalam keadaan darurat,
sehingga pemberlakuannya tanpa persetujuan DPR. Namun demikian,
Presiden tidak boleh seenaknya mengeluarkan Perpu karena adanya
ketentuan sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang
dikeluarkan oleh Presiden harus diajukan ke DPR dalam persidangan
berikutnya.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan
perubahan.
c. Apabila DPR menolak Perpu tersebut, maka Perpu itu harus dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

3. Peraturan Pemerintahan (PP)
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Dengan demikian Peraturan Pemerintah tidak dapat dipisahkan
dari Undang-Undang karena Peraturan Pemerintah ada sebagai
pelaksanaan dari Undang-Undang.
Ada beberapa kriteria agar peraturan pemerintah dapat dikeluarkan, yaitu:
a. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU
induknya.
b. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana jika
UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
c. Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas dan mengurangi
ketentuan UU induknya.
d. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang
bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asalkan Peraturan
Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
e. Tidak ada Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UUD 1945.

4. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibuat oleh Presiden. Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden dalam
rangka untuk melaksanakan UUD 1945, Undang-Undang maupun
Peraturan Pemerintah. Hal ini sangat berbeda dengan Peraturan
Pemerintah yang dibuat hanya untuk melaksanakan Undang-Undang.
Peraturan Presiden bersifat mengatur bertujuan untuk mengatur
pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

5. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah Peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah. Peraturan daerah dibuat untuk
melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, disamping juga untuk
melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh sebab itu, Daerah (Perda) daerah
yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda sesuai dengan kebutuhan
masing-masing daerah. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7
ayat 2 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama
dengan Gubernur.
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/ kota
bersama bupati/walikota.
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan
perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa
atau nama lainnya.
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL 9out of 10 based on 10ratings. 9 user reviews.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar